Syarat dan Prosedur Pembuatan CV
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennotschaap, dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Indonesia, disebut Persekutuan Komanditer.
CV atau persekutuan komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal 2 orang untuk mencari keuntungan, dimana :
- Satu pihak bertugas memimpin dan mengelola perusahaan, serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan (disebut sekutu komplementer atau sekutu aktif) dan ;
- Pihak lainnya hanya menaruh modal dalam usaha tetapi tidak memimpin perusahaan dan hanya bertanggungjawab atas utang-utang perusahaan sebesar modal yang diberikan (yang disebut sekutu komanditer atau sekutu pasif).
NPC Office |
Apa saja syarat pendirian CV?
- Copy KTP seluruh sekutu.
- Copy NPWP seluruh sekutu (pastikan NPWP dalam keadaan valid dan sudah lapor SPT pribadi tahunan).
- Stempel Perusahaan
- Alamat email dan no hp seluruh sekutu.
Catatan:
Pendiri minimal terdiri dari 1 sekutu komanditer dan 1 sekutu komplementer.
Suami-Istri yang mendirikan CV bersama-sama dan belum memiliki perjanjian pisah harta harus mengikutsertakan satu orang untuk menjadi pihak ketiga.
Syarat tambahan untuk yang menggunakan alamat sendiri (bukan alamat virtual office di NPC Office) :
- Surat Kontrak Sewa
- PBB & STTS Tahun Berjalan.
- IMB.
- Foto Tampak Luar dan Tampak Dalam.
- Surat Keterangan Zonasi Perkantoran dari Kelurahan.
- Sertifikat Tanah/SHGB.
- Domisili Gedung.
Bagaimana prosedur pendirian CV?
- Pemesanan nama CV.
- Pembuatan dan peninjauan draft akta pendirian CV.
- Penandatanganan akta pendirian CV di hadapan notaris.
- Pengurusan pengesahan pendirian CV.
- Pengurusan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan SKT (surat keterangan terdaftar pajak).
- Pengurusan NIB (izin usaha).
Apa sih keuntungannya menjalankan usaha menggunakan badan usaha CV?
- Sistem pengambilan keputusan yang lebih cepat ; Berbeda dengan PT dimana pengambilan keputusan besar harus disahkan dahulu melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), aturan ini tidak berlaku di bentuk usaha CV. CV bisa mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan bisa langsung menjalankan keputusannya tersebut.
- Lebih menguntungkan dari sisi pajak ; Laba CV yang diterima saat akhir tahun hanya dikenai pajak satu kali saja sebagai pajak perusahaan. Bagian laba yang diterima pemilik CV tidak dikenai pajak dan tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan. Hal ini salah satu kelebihan CV dibanding PT.
- Tidak ada minimum modal dan bisa memiliki rekan usaha ; Kelebihan lainnya adalah tidak ada pengaturan minimal modal untuk CV walaupun didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Apa sih kekurangannya menjalankan usaha menggunakan CV?
- Satu sekutu (sekutu komplementer) memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan hingga ke kekayaan pribadinya..
- Relatif sulit untuk mendapatkan pendanaan dari pihak lain. Dengan PT, lebih mudah untuk mendapatkan pendanaan dari pihak lain.
Jadi, bentuk usaha CV memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
NPC Office adalah penyedia jasa pendirian badan usaha, perubahan anggaran dasar dan data, pengurusan dokumen dan izin, dan penutupan perusahaan, serta jasa - jasa pengurusan legalitas lainnya. Sejak 2016, NPC Office telah membantu mendirikan 1200 badan usaha baru dan telah membantu mendapatkan berbagai macam izin.
NPC Office sudah dikenal terbaik sebagai agen pengurusan jasa pembuatan PT, syarat pendirian PT, syarat pendirian CV, pembuatan CV, virtual office jakarta, firma, akta perusahaan, perjanjian pra nikah, surat izin usaha, daftar merek, PT perorangan, akuisisi dll.
NPC Office
18 Office Park, Lt. 25, Suite A 2
Jl. TB Simatupang Kav. 18
Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu
Jakarta Selatan
Indonesia
Komentar
Posting Komentar